Suara.com - Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB roda empat. Kapasitasnya mencapai 1.680 unit per tahun.
Sedangkan di sektor sepeda motor listrik sudah ada 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis PUPR, dalam KTT G20 Presiden Joko Widodo mendorong seluruh kendaraan operasional yang digunakan selama menggunakan kendaraan listrik ramah lingkungan.
Sebanyak 1.452 unit kendaraan listrik digunakan untuk operasional KTT G20 di Bali (15-16/11/2022) dengan perincian 962 unit mobil listrik, 454 sepeda motor listrik, dan 36 bus listrik.
Baca Juga: Indonesia Optimis Target Produksi Perdana Baterai Mobil Listrik Bisa Dimulai pada 2024
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 66 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang disiapkan untuk KTT G20.
SPKLU yang disediakan memiliki daya ultrafast charging dan fast charging. SPKLU ultrafast charging mampu mengisi daya baterai mobil dalam 15-30 menit dari posisi nol persen atau kosong total.
Kekinian, pemerintah tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau sepeda motor listrik.
Untuk produksi KBLBB pada 2030 ditargetkan 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Target produksi ini diharapkan akan mampu mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.
Sebagai bukti keseriusan produsen kendaraan listrik, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) telah menyelenggarakan Periklindo Electrice Vehicle Show (PEVS) 2022 pada 22-31 Juli 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Pameran kendaraan listrik pertama di Indonesia ini menghadirkan lebih dari 50 produsen kendaraan listrik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Auto Expo 2023 New Delhi: eVX Concept Jadi Bukti Suzuki Bisa Kembangkan Mobil Listrik
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai insentif untuk para pemilik kendaraan listrik, salah satunya adalah dibebaskan dari Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Pasal 36 PP No. 74/2021 yang menyebutkan tarif PPnBM sebesar nol persen berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau mobil listrik.
Selain itu, mobil bertenaga listrik juga dimasukkan dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Tujuan insentif dan klasifikasi kendaraan listrik sebagai bagian yang dikecualikan dalam aturan ganjil-genap itu untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.