Suara.com - Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Dikutip kantor berita Antara dari laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (13/1/2023) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi anggota masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli yang dilampiri salinan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diharapkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Berikut daftar lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek:
1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
Baca Juga: Sebastien Loeb, Juara Dunia WRC 9 Kali Tengah Mengincar Gelar di Reli Dakar 2023
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.