Suara.com - Para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM golongan A dan C (SIM A dan SIM C) yang masa berlakunya hampir habis bisa mengunjungi SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Fasilitas ini hadir untuk mempermudah anggota masyarakat dalam kewajibannya sebagai pengguna jalan raya. Utamanya mematuhi aturan berlalu-lintas.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Instagram @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada hari ini, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Sebastien Loeb, Juara Dunia WRC 9 Kali Tengah Mengincar Gelar di Reli Dakar 2023
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP asli dan SIM asli dan dilampiri salinan fotokopi.
Selanjutnya mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling atau SIMLing ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Auto Expo 2023 New Delhi: eVX Concept Jadi Bukti Suzuki Bisa Kembangkan Mobil Listrik
Selain itu, pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. Serta tidak lupa selama berada di lokasi gerai SIM Keliling harus menerapkan protokol kesehatan.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng