Suara.com - Peralihan kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak atau BBM menuju kendaraan listrik menjadi salah satu agenda internasional mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) atau dampak emisi rumah kaca.
Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 menjadikan ajang ini sebagai showcase penggunaan mobil listrik. Serta salah satu simbol tema utama G20 yaitu transisi ke energi bersih.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi PUPR, dalam KTT G20 Presiden Joko Widodo mendorong seluruh kendaraan operasional yang digunakan selama menggunakan kendaraan listrik ramah lingkungan.
Sebanyak 1.452 unit kendaraan listrik digunakan untuk operasional KTT G20 di Bali (15-16/11/2022) dengan perincian 962 unit mobil listrik, 454 sepeda motor listrik, dan 36 bus listrik.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sebutkan Ekosistem Kendaraan Listrik Diharap Berikan Masa Depan Cerah
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 66 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang disiapkan untuk KTT G20.
SPKLU yang disediakan memiliki daya ultrafast charging dan fast charging. SPKLU ultrafast charging mampu mengisi daya baterai mobil dalam 15-30 menit dari posisi nol persen atau kosong total.
Kekinian, pemerintah tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau sepeda motor listrik.
Insentif akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, yang diproduksi perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif ini diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.
"Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif ini. Sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle)," demikian jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers Kementerian Perindustrian pada Desember 2022.
Insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian sepeda motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta.
"Sementara, (sepeda) motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp 5 juta," lanjut Menperin.
Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau sepeda motor listrik bisa semakin cepat. Jika menilik kesiapan peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik, Pemerintah sendiri sudah mulai serius mempersiapkannya sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai regulasi setingkat menteri, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kemudian Permen Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kesediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Permen Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.