Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan pemasangan teknologi Weight In Motion (WIM) menjadi salah satu langkah untuk mengurangi melintasnya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau kendaraan bermuatan berlebih.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Kamis (12/1/2023) menyatakan pemasangan teknologi WIM dapat berfungsi untuk mengukur berat kendaraan angkutan barang meski kendaraan sedang melaju.
"Satu langkah untuk mengurangi melintasnya kendaraan dengan muatan berlebihan yaitu melalui pemasangan teknologi Weight In Motion," paparnya.
"Kalau menggunakan jembatan timbang biasa peralatannya tidak komprehensif, sehingga tidak bisa secara pasti menentukan kelebihan muatan pada kendaraan. Jadi memang jembatan timbang portable atau WIM ini yang bisa dipakai nanti untuk mengidentifikasi ODOL," lanjut Bambang Sumbogo.
Baca Juga: Dari Auto Expo 2023 New Delhi: Sedan Listrik Mewah BYD Steal Segera Masuk Pasar Otomotif India
Saat ini Provinsi Lampung yang sudah memasang dan menerapkan teknologi WIM adalah Jalan Tol TransSumatera (JTTS).
"Yang sudah dipasang WIM itu JTTS ada di pintu masuk atau gerbang tol Bakauheni dan Lematang. Kami sering gunakan yang ada di Lematang dan kami bersama pengelola jalan tol sering melakukan pengawasan mengenai ODOL di sana," lanjut Bambang Sumbogo.
Dengan adanya beragam kebijakan dalam mengatur keberadaan kendaraan yang memiliki kelebihan muatan untuk melintas di ruas jalan tol, jalan nasional, ataupun jalan provinsi, menjadi salah satu bentuk memberi perlindungan dan menjaga keselamatan pengguna jalan serta merawat infrastruktur.
"Kebijakan nol ODOL ini memang direncanakan akan diterapkan di tahun ini, dan di daerah akan dilakukan secara bertahap. Harapannya keselamatan transportasi dapat terbentuk dan kita bisa menjaga infrastruktur terkhusus jalan agar tetap baik," tukasnya.
Kementerian Perhubungan telah menerapkan sejumlah aturan terkait ODOL untuk meningkatkan aspek keselamatan perjalanan. Sebab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun telah menilai angkutan ODOL merupakan salah satu potensi bahaya pada angkutan penyeberangan.
Baca Juga: CNAF Salurkan Jasa Pembiayaan kepada Industri Otomotif dan Rilis Sukuk Rp 1 Miliar
Kebijakan dilakukan dengan melarang angkutan bermuatan lebih untuk masuk kapal di pelabuhan penyeberangan.
Selanjutnya kebijakan larangan kendaraan dengan muatan berlebih juga diberlakukan di jalan tol. Khususnya bila di Sumatera diterapkan di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) melalui penerapan teknologi WIM.