Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Harta Lukas Enembe pun turut disorot terkait penangkapan yang cukup memakan waktu lama ini.
Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari sejumlah orang.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Temuan itu, diluar kasus dugaan suap yang sebelumnya diungkap KPK.
Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL). Pemberian itu diduga agar Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua senilai Rp41 miliar.
Di samping itu dari hasil penggeladahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, di antaranya di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam, penyidik menyita emas batangan hingga mobil mewah.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," ujar Firli.
Koleksi Garasi Lukas Enembe
Isi garasi Lukas Enembe turut disita KPK. Berdasarkan laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Enembe tercatat memiliki beberapa koleksi kendaraan mewah.
Baca Juga: Kabar Buronan KPK Harun Masiku Disembunyikan Megawati Cs, Benarkah?
Berikut ini rincian harta kekayaan Lukas Enembe: