Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur tengah melakukan kajian atas kenaikan tarif parkir on street (on-street parking) atau tepi jalan. Tujuannya memastikan kebutuhan parkir lebih besar manfaatnya ataukah justru menimbulkan dampak kemacetan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru di Surabaya, Kamis (12/1/2023) menyatakan bahwa parkir tepi jalan menjadi salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentunya dari sisi PAD memang baik, akan tetapi dari segi kelancaran lalu-lintas harus dipertimbangkan karena tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Hambatan samping menjadi dampak negatif," jelas Tundjung Iswandaru.
Ia menandaskan bahwa keberadaan parkir tepi jalan harus diperhitungkan dengan berapa kerugian pengguna jalan raya. Yaitu akibat dampak yang ditimbulkan karena kemacetan. Oleh sebab itu, parkir tepi jalan seharusnya tarifnya lebih mahal dari parkir yang tersedia di gedung dan halaman.
"Harus dibesarkan parkirnya, jangan Rp 5.000. Kalau bisa Rp 7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah bisa memilih di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya," tukas Tundjung Iswandaru.
Oleh sebab itu, Dishub Surabaya juga berencana menerapkan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi. Langkah ini bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.
"Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet," ujar Tundjung Iswandaru mencontohkan.
Ketika ditanya kapan kenaikan tarif parkir tepi jalan mulai diterapkan, ia menyatakan belum dapat memastikan. Namun, sekarang ini pihaknya terus mengkaji terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan.
"Ini kami kaji dulu karena berimbas terhadap PAD parkir juga," kata Tundjung Iswandaru.
Baca Juga: Angkutan Pengumpan Kapasitas Kecil Secara Bertahap Siap Hadir di Kawasan Permukiman Kota Surabaya
Sebagai catatan, saat ini terdapat 1.200 titik parkir tepi jalan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya di saat pandemi COVID-19, yaitu 700 titik lokasi.
Keberadaan parkir on street ini berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Seingga Dishub Surabaya akan terus berupaya untuk mengurangi pengendara parkir tepi jalan tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.
"Jadi yang benar kami larang parkir di badan jalan. Kami sediakan parkir di halaman atau di gedung. Harusnya kami tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, akan tetapi pendapatan (PAD) tetap," kata dia.