Suara.com - Bagi para pegang Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hampir habis masa berlakunya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/1/2023) membuka layanan gerai SIM Keliling untuk membantu warga dalam perpanjangan masa berlaku dokumen mengoperasikan kendaraan bermotor.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @tmcpolda, SIM Keliling Polda Metro Jaya berada di lima titik. Layanan berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB.
Dan gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Yaitu KTP dan SIM asli, dilampiri salinan fotokopi. Kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Baca Juga: Pameran Otomotif GJAW 2023 Digelar Maret, Siap Usung Konsep Baru
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, anggota masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan atau prokes.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling untuk DKI Jakarta pada Kamis (12/1/2023):
- Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng