Ada Tujuh Tahapan Pembahasan ERP, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Akan Berbincang Bersama Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Januari 2023 | 20:48 WIB
Ada Tujuh Tahapan Pembahasan ERP, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Akan Berbincang Bersama Pemerintah Pusat
Ilustrasi sosialisasi jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan bahwa besaran tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

Dikutip dari kantor berita Antara, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini.

"Tarif, saya tidak menyampaikan. Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," paparnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yaitu di kisaran Rp 5.000-Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Baca Juga: Bila ERP Diberlakukan, Hasilnya Diusulkan untuk Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum

Ilustrasi sosialisasi jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]
Ilustrasi sosialisasi jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian, yaitu:

  • sepeda listrik
  • kendaraan bermotor umum pelat kuning
  • kendaraan dinas operasional instansi pemerintah
  • TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam
  • kendaraan korps diplomatik negara asing
  • ambulans
  • kendaraan jenazah
  • pemadam kebakaran.

Kekinian, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI. Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

Baca Juga: Sembarangan Parkir Mobil Pribadi? Mas Wali Kota Gibran Rakabuming Raka Sebutkan Indonesia Akan Terapkan Aturan Ini

"Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI