Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pendapatan dari ERP nantinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas transportasi umum.
Dikutip kantor berita Antara dari keterangan tertulis resmi pada Rabu (11/1/2023), pimpinan Komisi Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta itu menyatakan bahwa pendapatan dari ERP bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan LRT serta menambah rute dan armada bus TransJakarta.
Baca Juga: Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan
"Prinsipnya kami setuju dengan segala upaya penanganan kemacetan. ERP bisa menjadi solusi, namun harus dipikirkan betul manfaatnya. Karenanya kami usulkan agar pendapatan dari ERP dialokasikan untuk peningkatan kualitas transportasi umum," papar Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Pasalnya, tujuan dari kebijakan jalan berbayar pada dasarnya adalah pengurangan moda transportasi pribadi.
"Visinya jadi disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mereka berpikir dua kali untuk naik motor atau mobil, karena harus keluar biaya lebih. Kami berharap mereka berpindah menggunakan transportasi publik agar kemacetan berkurang. Maka angkutan umum harus kita benahi agar lebih nyaman dan terintegrasi," lanjut Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Menurutnya, bila tidak terjadi perubahan perilaku lewat penerapan ERP, maka hanya akan menimbulkan masalah baru.
"Jika akhirnya masyarakat tetap bawa kendaraan pribadi, titik macetnya hanya akan pindah ke jalan yang tidak berbayar. Maka tetapkan saja komitmen menggunakan pendapatan dari ERP untuk membuat transportasi publik lebih bagus," tandas Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Baca Juga: Daftar Jalan Raya di DKI Jakarta yang Bakal Masuk Skema ERP, Total 25 Ruas
Merujuk draf ERP, ada 25 ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP. Yaitu:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
- Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
- Hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.