Pengguna Harley-Davidson Minta Dibukakan Akses Jalan Tol untuk Moge

Rabu, 11 Januari 2023 | 13:55 WIB
Pengguna Harley-Davidson Minta Dibukakan Akses Jalan Tol untuk Moge
Ilustrasi motor-motor Harley-Davidson (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas pencinta sepeda motor gede atau moge pengguna Harley-Davidson meminta untuk bisa melintas di jalan tol kembali viral di media sosial.

Video yang ditayangkan oleh konten kreator Icha BigBike, memperlihatkan diskusi santainya bersama Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI).

Dalam tayangan tersebut, Irianto meminta kesempatan agar Harley-Davidson dapat melintas di jalan tol. Jika Harley-Davidson bisa melintas di jalan tol, disebutkan tidak mengganggu masyarakat umum.

"Kasih kesempatan kami untuk masuk jalan tol. Jadi biar kami juga tidak mengganggu masyarakat umum," ujar Irianto, dikutip Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Gelaran Hari Mitra Grab dan HAJATAN, Pejuang Transportasi dan Pejuang UMKM Peroleh Apresiasi dan Doorprize Sepeda Motor

Setidaknya, tambah Irianto, untuk ke arah Jawa bisa keluar di Karawang. Kalau ke arah Barat keluar di Tol Merak. 

"Kasih kesempatan kami pengendara moge untuk masuk tol, bayar seperti biasa," pungkasnya.

Secara aturan, kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi.

Ilustrasi Harley Davidson. [Shutterstock]
Ilustrasi Harley Davidson. [Shutterstock]

Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga: Pentingnya Klasifikasi SIM C Bagi Pengguna Motor Besar

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI