Suara.com - Sebagaimana masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, baik SIM A, SIM C, dan seterusnya, SIM B juga diberlakukan serupa. Yaitu perlu diperpanjang bila masa berlakunya hampir kedaluwarsa.
Dikutip kantor berita Antara dari laman media sosial terverifikasi Polda Metro Jaya, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B tidak bisa dilakukan di lokasi layanan SIM Keliling. Lokasi yang ditentukan adalah kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dan menerapkan persyaratan senada permohonan SIM jenis lainnya, yaitu membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli. Kemudian dilampiri salinan fotokopi. Sesudahnya, pemohon juga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi.
Berikut daftar lokasi layanan Unit Satpas di DKI Jakarta:
Baca Juga: Beri Diskon untuk Konsumen di Pasar Otomotif China, Inden Mobil Listrik Tesla Jadi Lebih Panjang
- Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
- Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.