Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar gerai SIM Keliling di empat lokasi Provinsi DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Rabu.
Dikutip kantor berita Antara dari laman media sosial Instagram dengan status terverifikasi, pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Yaitu KTP asli dan SIM asli dilampiri salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Beri Diskon untuk Konsumen di Pasar Otomotif China, Inden Mobil Listrik Tesla Jadi Lebih Panjang
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi gerai SIM Keliling hari ini:
- Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
- LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat)
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Baca Juga: Membuka 2023, IMI Kotawaringin Timur Gelar Tiga Kejuaraan Olah Raga Otomotif Sekaligus