Adapun usul Dishub DKI Jakarta soal besaran tarif kisaran Rp 5.000 sampai Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Sedangkan waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Raperda ERP ini juga mengatur pengecualian kendaraan bermotor atau kelompok yang dibolehkan menggunakan fasilitas tak berbayar, yaitu:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum pelat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah
- Kendaraan TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Kereta merta atau kendaraan jenazah
- Pemadam kebakaran.