Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:01 WIB
Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan
Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, yang akan menjadi salah satu titik pelaksanaan ERP [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun usul Dishub DKI Jakarta soal besaran tarif kisaran Rp 5.000 sampai Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Sedangkan waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.

Raperda ERP ini juga mengatur pengecualian kendaraan bermotor atau kelompok yang dibolehkan menggunakan fasilitas tak berbayar, yaitu:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah
  • Kendaraan TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Ambulans
  • Kereta merta atau kendaraan jenazah
  • Pemadam kebakaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI