Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:01 WIB
Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan
Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, yang akan menjadi salah satu titik pelaksanaan ERP [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Road Pricing atau ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor. Juga sebagai push strategy. Salah satu negara tetangga yang menerapkan aturan regulasi jalan berbayar ini adalah Singapura.

Dikutip dari kantor berita Antara, pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu-lintas. Sebanyak 60 persen kecelakaan lalu-lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.

Selain itu, terjadi polusi udara dengan komposisi 44,5 persen disebabkan sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil. Data berdasarkan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Suasana di Jalan simpang Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (6/2). [Suara.com/Septian]
Suasana di  simpang  Jalan MH Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, yang direncanakan sebagai salah satu ruas ERP [Suara.com/Septian]

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP diangkat sebagai salah satu solusi menekan kemacetan.

Kekinian, Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau ERP pada 2023.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.

Menurutnya, rancangan ERP atau jalan berbayar elektronik sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu-lintas secara elektronik.

Akan tetapi pembahasannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Baca Juga: Beri Diskon untuk Konsumen di Pasar Otomotif China, Inden Mobil Listrik Tesla Jadi Lebih Panjang

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu-Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI