Suara.com - Electronic Road Pricing atau ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor. Juga sebagai push strategy. Salah satu negara tetangga yang menerapkan aturan regulasi jalan berbayar ini adalah Singapura.
Dikutip dari kantor berita Antara, pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu-lintas. Sebanyak 60 persen kecelakaan lalu-lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.
Selain itu, terjadi polusi udara dengan komposisi 44,5 persen disebabkan sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil. Data berdasarkan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP diangkat sebagai salah satu solusi menekan kemacetan.
Baca Juga: Beri Diskon untuk Konsumen di Pasar Otomotif China, Inden Mobil Listrik Tesla Jadi Lebih Panjang
Kekinian, Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau ERP pada 2023.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.
Menurutnya, rancangan ERP atau jalan berbayar elektronik sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu-lintas secara elektronik.
Akan tetapi pembahasannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Baca Juga: Daftar Jalan Raya di DKI Jakarta yang Bakal Masuk Skema ERP, Total 25 Ruas
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu-Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Adapun usul Dishub DKI Jakarta soal besaran tarif kisaran Rp 5.000 sampai Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Sedangkan waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Raperda ERP ini juga mengatur pengecualian kendaraan bermotor atau kelompok yang dibolehkan menggunakan fasilitas tak berbayar, yaitu:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum pelat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah
- Kendaraan TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Kereta merta atau kendaraan jenazah
- Pemadam kebakaran.