Suara.com - ERP atau Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar, dengan peraturan menetapkan nominal pembayaran dalam besaran tertentu kepada para pengguna kendaraan bermotor yang melalui ruasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi untuk memulai pelaksanaan ERP. Rencananya, bakal ada 25 ruas jalan di mana kebijakan itu diterapkan.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), terdapat empat kriteria jalan yang bisa menerapkan ERP, yaitu:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan di salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 saat jam puncak atau sibuk.
- Jalan yang menerapkan ERP juga harus lebar, setidaknya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
- Jalan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam saat jam puncak.
- Untuk mendukung penerapan ERP, diharuskan tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar 25 jalan di DKI Jakarta yang rencananya akan menerapkan ERP:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said