ERP untuk Jakarta Bakal Direalisasikan, Singapura Terapkan Kebijakan Ini untuk Kelancaran Lalu-Lintas

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:07 WIB
ERP untuk Jakarta Bakal Direalisasikan, Singapura Terapkan Kebijakan Ini untuk Kelancaran Lalu-Lintas
Salah satu ERP yang ditempatkan tak jauh dari kawasan Chinatown, Singapura [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekinian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Salah satu negara tetangga yang menerapkan peraturan ini adalah Singapura. Antara lain untuk kawasan Orchard Road, Holland Heights, Chinatown, serta Bugis Junction. Besaran nominalnya antara 0,50 - 4,0 dolar Singapura atau sekira Rp 5.850 - Rp 46.800.

Di Jakarta sendiri, program bakal diberlakukan setiap hari, pukul 05.00-22.00 WIB.

Penjelasan soal kehadiran ERP di Jakarta bisa ditemui dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Karena masih draft Raperda, segala ketentuan ERP masih berupa perencanaan dan masih bisa berubah.

"Pengendalian lalu-lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut, dikutip Selasa (10/1/2023).

Lalu lintas Geylang, Singapura saat Ramadan 2018 [Suara.com/ukirsari].
Lalu lintas Geylang, Singapura [Suara.com/ukirsari].

Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang membutuhkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta untuk menonaktifkan sementara waktu penerapan ERP.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan regulasi ERP ini telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Pihaknya sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.

"Saat ini, untuk rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Pihaknya juga sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahas soal ERP. Salah satu hasilnya adalah mewajibkan menyelesaikan Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.

"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," jelas Syafrin Liputo.

Baca Juga: Membuka 2023, IMI Kotawaringin Timur Gelar Tiga Kejuaraan Olah Raga Otomotif Sekaligus

Sambil berjalan menyelesaikan Perda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengerakkan dokumen untuk melakukan tender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI