Suara.com - Satlantas Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat penertiban dan razia di daerah setempat.
Dikutip dari kantor berita Antara dari keterangan tertulis resmi, Kapolres Kota Bima, AKBP Rohadi menyatakan bahwa pertimbangan diterapkan tilang manual, karena pantauan selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara. Sehingga pihak Kepolisian Kota Bima kembali menerapkan tilang manual ini guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu-lintas.
"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," jelas AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin (9/1/2023).
Bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Membuka 2023, IMI Kotawaringin Timur Gelar Tiga Kejuaraan Olah Raga Otomotif Sekaligus
"Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," lanjutnya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu-lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.
"Semoga kesadaran berlalu-lintas di wilayah hukum Polres Kota Bima Kota semakin baik," tukas AKBP Rohadi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para pengendara untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Tetap mematuhi aturan rambu lalulintas, supaya tetap selamat di jalan raya," pungkas AKBP Rohadi.
Baca Juga: SYM Symphony Cargo 2023 Edisi Facelift Hadir di Pasar Otomotif Eropa