Suara.com - Polres Metro Tangerang Kota, Banten mulai melakukan uji coba sistem tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement statis selama empat hari mulai 5 Januari 2023 di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Kamis (5/1/2023) mengatakan penerapan sistem ETLE untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Selama tiga hari dilakukan uji coba, dan mulai Senin 9 Januari 2023 dilakukan tilang," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memantau uji coba penerapan ETLE di Jalan Daan Mogot.
Ia menambahkan empat ETLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat di Jalan Daan Mogot.
Baca Juga: Sambut 2023, Adira Finance Ungkapkan Optimisme Termasuk Pembiayaan Sektor Otomotif
Selain empat ETLE statis, ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.
"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kapolres Metro Tangerang Kota berpesan kepada masyarakat, mulai saat ini dan ke depan, ada atau tidak ada petugas untuk tetap tertib berlalu lintas. "Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.