Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan telah menerapkan sistem tilang secara elektronik menggunakan peranti Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Dikutip dari kantor berita Antara, peruntukannya di kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah sukses menerapkan sistem ETLE di Kota Palembang sejak 1 Februari 2022, kini akan diterapkan di kabupaten dan kota lain, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau," jelas AKBP Erwin Aras Genda, Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel di Palembang, Kamis (5/1/2023).
Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE adalah bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan pada 2023, Polda Sumsel menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
Selain itu, disiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak atau mobile untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.
"Kamera portabel dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," tandas AKBP Erwin Aras Genda.
Sistem ETLE adalah salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.
Baca Juga: Optimalkan Pemantauan Kamera ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Segera Dilengkapi Chip dan QR Code
Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah, wibawa Polri, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.