Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tilang ETLE di Kabupaten dan Kota Wilayah Hukumnya

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:41 WIB
Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tilang ETLE di Kabupaten dan Kota Wilayah Hukumnya
Polisi menunjukkan kamera ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan telah menerapkan sistem tilang secara elektronik menggunakan peranti Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Dikutip dari kantor berita Antara, peruntukannya di kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan.

"Setelah sukses menerapkan sistem ETLE di Kota Palembang sejak 1 Februari 2022, kini akan diterapkan di kabupaten dan kota lain, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau," jelas AKBP Erwin Aras Genda, Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel di Palembang, Kamis (5/1/2023).

Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE adalah bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Best 5 Oto: Nasser al-Attiyah di Reli Dakar 2023, Cara Atasi Microsleep Saat Mengemudi, Kia Sorento SUV Favorit

Sedangkan pada 2023, Polda Sumsel menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Selain itu, disiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak atau mobile untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.

"Kamera portabel dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," tandas AKBP Erwin Aras Genda.

Sistem ETLE adalah salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Baca Juga: Optimalkan Pemantauan Kamera ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Segera Dilengkapi Chip dan QR Code

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah, wibawa Polri, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI