Suara.com - Kendaraan dinas ketentaraan, baik roda dua dan roda empat wajib dirawat. Mengingat fungsinya sebagai sarana transportasi pendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Inf Daniel P. Manalu menyatakan bahwa pengecekan atas kendaraan dinas wajib dilakukan dengan tujuan memantau, mencegah, dan mengambil tindakan secara tepat terhadap gejala maupun kerusakan yang mengarah terjadinya kerugian personel dan materiil satuan.
"Kami ingin agar semua personel lapangan dapat bekerja dengan aman dan lancar dengan dukungan kendaraan yang dikendarai," papar Letkol Inf Daniel P. Manalu.
Untuk itu, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN ini memeriksa kendaraan dinas di enam koramil di Lapangan Makodim 1708/BN Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Sambut 2023, Adira Finance Ungkapkan Optimisme Termasuk Pembiayaan Sektor Otomotif
Dandim 1708/BN Daniel Manalu mengatakan pemeriksaan kendaraan dinas adalah kegiatan rutin dilakukan secara berkala yang sudah diprogramkan satuan.
"Hal itu dilakukan untuk mendukung dan mengoptimalkan tugas-tugas personel di lapangan," paparnya.
Menurut Letkol Inf Daniel P. Manalu, pengecekan kendaraan dinas meliputi kondisi kendaraan dan kelengkapannya mulai dari kelengkapan fisik, seperti mesin, ban, kaca spion, lampu, pelat nomor, lampu sein, helm standar TNI AD sampai surat-surat kendaraan diteliti satu per satu.
"Jadi pengecekan kendaraan dinas dilakukan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan bagi prajurit jajaran Kodim 1708/BN dalam berkendaraan," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Menteri Perhubungan Imbau Para Pelaku Perjalanan Waspadai Cuaca Ekstrem