Suara.com - Dalam rangka meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama terhadap kendaraan yang digunakannya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua mulai 2 Januari 2023. Yang dimaksudkan sebagai kedua adalah seken atau second hand, di antaranya sepeda motor bekas.
Dikutip dari kantor berita Antara, BBNKB mengakomodasi pembelian atau kepemilikan kendaraan seken atau second hand. Yaitu mobil atau motor yang dibeli bukan kendaraan baru. Melainkan kendaraan milik orang lain yang dibeli sehingga perlu balik nama. Pembebasan BBNKB kedua juga sebagai upaya untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di Kepri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) mengatakan bahwa program pembebasan BBNKB kedua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022.
Subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Mulai Piaggio sampai Chery, Sederet Brand Otomotif Produksi Lokal di Indonesia
"Kebijakan ini juga untuk memperbarui data perpajakan," jelas Reni Yusneli.
Ia mengungkapkan manfaat balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan antara lain adalah terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Juga mempermudah klaim asuransi kecelakaan, serta menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan," lanjut Reni Yusneli.
Ia mengimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
"Masa berlaku program ini tidak dibatasi sampai ada peraturan baru," tandas Reni Yusneli.
Baca Juga: Kehadiran Mobil Terbang di IKN Bakal Prospektif Menurut Pengamat Otomotif
Tahun lalu atau 2022, pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 351,5 miliar.