Suara.com - Pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi laka lantas atau kecelakaan lalu-lintas yang merenggut enam korban jiwa. Diawali dari truk Crude Palm Oil atau CPO yang dikemudikan oleh seorang tersangka melaju dari arah Banda Aceh. Kendaraan ini mengalami rem blong saat melewati turunan di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Beutong.
Dikutip dari kantor berita Antara, truk mengalami hilang kendali dan terbalik ke bagian kanan badan jalan hingga menimpa satu unit Honda Jazz yang melaju dari arah berlawanan.
Enam orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh dalam laka lantas itu.
Kekinian, Kepolisian Resor Pidie menetapkan sopir truk CPO sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan, Simpang Beutong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 30 Desember 2022 itu.
Baca Juga: Kasus Tabrakan Beruntun di Mataram Lombok, Pelaku Resmi Berstatus Tersangka
"Sopir berinisial Bac (41), warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan hingga merugikan pengguna jalan yang lain," jelas Inspektur Polisi Satu Mahruzar Hariadi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie di Pidie, Rabu (4/1/2023).
Inspektur Polisi Satu Mahruzar Hariadi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk CPO ini belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat laka lantas itu.
"Tersangka Bac disangkakan pasal 310 jo pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutup Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie.
Baca Juga: FSD Tesla Diduga Menjadi Penyebab Laka Lantas Beruntun di Amerika Serikat