Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya, hari ini, Kamis (5/1/2023) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Instagram @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Soal biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Mulai Piaggio sampai Chery, Sederet Brand Otomotif Produksi Lokal di Indonesia
Selain itu, pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP asli dan SIM asli dilengkapi salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat juga diharapkan bisa tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.