"Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik," tukas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran. Polri segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga di masa mendatang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.
Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor biasanya digunakan pelaku kejahatan begal.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.
"Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari pelat nomor dengan sengaja. Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan," kata Irjen Pol Firman Santyabudi.
Wacana pemasangan QR code dan chip di pelat nomor kendaraan ini telah disampaikan pada awal Januari 2022. Hingga kekinian masih tahap pengembangan.