Optimalkan Pemantauan Kamera ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Segera Dilengkapi Chip dan QR Code

Rabu, 04 Januari 2023 | 10:39 WIB
Optimalkan Pemantauan Kamera ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Segera Dilengkapi Chip dan QR Code
Ilustrasi QR Code [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertujuan untuk mempermudah pemantauan data kendaraan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kekinian Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan pemasangan chip dan QR code di pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Korlantas Polri atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui keabsahan pelat nomor kendaraan.

"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu," jelasnya.

Pemobil nakal tutup pelat nomor pakai lakban hitam. [Instagram @tmcpoldametrojaya]
Pemobil nakal tutup pelat nomor kendaraan pakai lakban hitam [Instagram @tmcpoldametrojaya]

Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran. Yaitu menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

"Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya kesadaran masyarakat bukannya muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi pelat nomor di belakang dicopot, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," tandas Irjen Pol Firman Santyabudi.

Terkait hal itu, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak diam saja. Setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang. Akan tetapi memberikan peringatan, dengan maksud agar di kalangan masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

Baca Juga: Ungguli Carlos Sainz di Dakar Rally 2023, Pereli Nasser al-Attiyah Kantongi Prestasi Olah Raga Menembak

Jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali. Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan. Salah satunya lewat penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI