Suara.com - Bertujuan untuk mempermudah pemantauan data kendaraan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kekinian Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan pemasangan chip dan QR code di pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Korlantas Polri atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui keabsahan pelat nomor kendaraan.
"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu," jelasnya.
Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran. Yaitu menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.
Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.
"Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya kesadaran masyarakat bukannya muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi pelat nomor di belakang dicopot, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," tandas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Terkait hal itu, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak diam saja. Setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.
Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang. Akan tetapi memberikan peringatan, dengan maksud agar di kalangan masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.
Baca Juga: Obituari: Snowmobile Mengantar Pereli dan Atlet Gymkhana Inspirasional Ken Block Berpulang
Jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali. Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan. Salah satunya lewat penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor kendaraan.
"Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik," tukas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran. Polri segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga di masa mendatang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.
Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor biasanya digunakan pelaku kejahatan begal.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.
"Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari pelat nomor dengan sengaja. Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan," kata Irjen Pol Firman Santyabudi.
Wacana pemasangan QR code dan chip di pelat nomor kendaraan ini telah disampaikan pada awal Januari 2022. Hingga kekinian masih tahap pengembangan.