Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan masa berlaku hampir habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan di lima titik Jakarta untuk hari ini, Rabu (4/1/2023). Berlokasi di mal hingga kampus.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB. Dan gerai hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya
Sedangkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi masing-masing. Kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon diminta menerapkan protokol kesehatan.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (4/1/2023):
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.