Mulai 2023 Pemkot Surabaya Gunakan Kendaraan Operasional Elektrifikasi, Diawali Sepeda Motor Listrik

Jum'at, 23 Desember 2022 | 21:06 WIB
Mulai 2023 Pemkot Surabaya Gunakan Kendaraan Operasional Elektrifikasi, Diawali Sepeda Motor Listrik
Sepeda motor listrik Gesits, sebagai ilustrasi kendaraan elektrifikasi[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur siap menggunakan kendaraan listrik untuk operasional secara bertahap mulai 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (23/12/2022) mengatakan bahwa pihaknya segera mengganti kendaraan operasional. Bila selama ini menggunakan bahan bakar minyak (BBM), maka akan menjadi kendaraan listrik pada 2023.

"Untuk tahap awal, kendaraan operasional yang akan diganti adalah sepeda motor," jelas Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya menambahkan bahwa Pemkot Surabaya sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pihak kejaksaan untuk memohon pendampingan soal pengalihan kepada kendaraan listrik. Sebab, pada 2023 semua sepeda motor operasional akan diganti sepeda motor listrik.

Baca Juga: Ada Festival Malam Tahun Baru 2023 di Sudirman-Thamrin, TransJakarta Beroperasi Hingga Dini Hari

Contoh recharging baterai sepeda motor listrik di SPKLU, yang dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].
Contoh recharging baterai sepeda motor listrik di SPKLU [Suara.com/CNR ukirsari].

"Insya Allah seluruh kendaraan bermotor roda dua di Kota Surabaya akan kami hitung dan akan kami alihkan menjadi sepeda motor listrik. Entah nanti kami konversi dan lelang, kami jual lalu beli untuk kendaraan listrik," ungkap Cak Eri, sapaan akrabnya.

Menurut Cak Eri, pihaknya sudah menyampaikan rencana itu kepada Kemenhub dan nantinya Kemenhub akan menyiapkan tutor untuk mensukseskan rencana tersebut.

Nantinya pihak kepolisian, terutama Kasatlantas Polrestabes Surabaya akan membantu pengurusan surat-surat kendaraan listrik itu.

"Jadi, ini mendukung program pemerintah pusat dan mengurangi polusi di Surabaya. Penggunaan kendaraan listrik ini juga dapat menghemat anggaran," lanjut Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan bahwa dasar kebijakan penggunaan kendaraan listrik ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 346, dan juga Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Berlakukan Car Free Night, Kawasan Sudirman-Thamrin Bebas Kendaraan Bermotor

"Atas dasar itulah maka Pak Wali juga berencana mengalihkan kendaraan operasional menjadi kendaraan listrik di tahun 2023," jelas Ira Tursilowati.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya ini juga memastikan, kini kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit, yang terdiri dari kendaraan dinas pejabat berupa mobil sebanyak 77 unit.

Kemudian kendaraan operasional dinas yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.665 unit dan roda empat sebanyak 725 unit.

"Lalu ada juga kendaraan non-operasional berupa ambulans sebanyak 67 unit, truk sebanyak 485 unit, dan lain-lainnya sebanyak 467 unit," jelasnya.

Ira Tursilowati menjelaskan, kondisi terkini kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya.

Menurutnya, kendaraan operasional dinas yang berupa roda dua dan usianya sudah tujuh tahun atau lebih dan kondisinya masih baik atau kurang baik sebanyak 1.381 unit, dan kondisinya yang rusak berat sebanyak 509 unit. Sedangkan kendaraan roda dua yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 764 unit, dan yang rusak berat sebanyak 11 unit.

"Jadi, kemungkinan di tahap awal ini, kami akan melelang sebanyak 520 unit kendaraan roda dua yang kondisinya sudah rusak berat, dan nanti kita akan ganti ke kendaraan roda dua berbahan listrik," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI