Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi anggota masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di Jakarta. Berlangsung hari ini, Jumat (23/12/2022)
Dikutip kantor berita Antara dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Persyaratannya, layanan ditujukan bagi pemohon untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum menuju lokasi SIM Keliling, siapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling. Antara lain KTP dan SIM asli dilampiri salinan fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Panda Mini EV, Mobil Listrik Geely Paling Mungil Bakal Mengisi Pasar Otomotif China Tahun Depan