Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Timur Resmi Berakhir

Kamis, 22 Desember 2022 | 08:31 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Timur Resmi Berakhir
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet serta ojek daring.

Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, pada Rabu (21/12/2022) menyatakan program dimulai 1 April 2022. Kemudian pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojek daring dilakukan 19 September 2022.

Ringankan Beban Rakyat Serta Tekan Laju Inflasi Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum Orang "Mikrolet" dan Ojek Online - (SuaraMalang.id/HO-Tim Media Gub Jatim)
Gubernur Khofifah bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum "Mikrolet" dan Ojek Online - (SuaraMalang.id/HO-Tim Media Gub Jatim)

"Sampai ditutup 15 Desember 2022, program ini telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," jelas Gubernur Jawa Timur.

Kebijakan pemutihan itu diambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, meringankan beban dan membantu masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Intensif dari Pemerintah untuk Motor dan Mobil Listrik Bertujuan Pacu Pertumbuhan Industri Elektrifikasi

"Rincian kebijakan Pemutihan Pajak Daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp 220.511.026.300," kata Khofifah Indar Parawansa.

Sedangkan program bebas Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mikrolet dan ojek daring dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor.

"Dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek daring. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek daring adalah Rp3.704.313.100," jelasnya.

Program pemutihan pajak daerah yang dilaksanakan Pemprov Jatim juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya.

"Total, ada sebanyak 31.048 objek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur," kata Gubernur Jawa Timur 

Baca Juga: Toyota Bicara Peluang Mobil Listrik All-New bZ4X Diproduksi di Indonesia

"Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif PKB. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI