Agar Akselerasi Menuju Transportasi Rendah Emisi Seimbang, Banggar DPR Imbau Peninjauan Kembali Subsidi Mobil Listrik

Senin, 19 Desember 2022 | 13:30 WIB
Agar Akselerasi Menuju Transportasi Rendah Emisi Seimbang, Banggar DPR Imbau Peninjauan Kembali Subsidi  Mobil Listrik
Mobil listrik untuk KTT G20 Bali, sebagai ilustrasi salah satu pengadaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa saat lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Brussel, ibu kota Belgia, saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo berkunjung menyatakan bahwa Pemerintah lewat Kemerinterian Perindustrian akan memberikan subsidi bagi pembelian kendaraan listrik.

Disebutkan untuk mobil listrik nilainya mencapai Rp 80 juta, hybrid Rp 40 juta, motor listrik baru Rp 8 juta, serta motor konversi senilai Rp 5 juta.

Dikutip dari kantor berita Antara, Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau Banggar DPR meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi mobil dan motor listrik.

PPnBM DTP  siap memberikan dukungan kepada calon pemilik kendaraan di acara GIIAS 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].
PPnBM DTP, sebagai ilustrasi pemberian subsidi kendaraan bermotor [Suara.com/CNR ukirsari].

"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga membutuhkan ketangguhan fiskal di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," jelas Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
 
Ia menyatakan, iika subsidi direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan itu.
 
Said Abdullah menyatakn telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik. Antara lain tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.
 
Selain itu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah.
 
"Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik," tandas Said Abdullah.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif untuk Kendaraan Listrik, Diharap Indonesia Tidak Dipenuhi Produk Impor

Dengan demikian, ia menilai rencana subsidi kendaraan listrik tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. Hal ini harus menjadi kacamata utama dalam merumuskan kebijakan prioritas.

Said Abdullah berharap rencana subsidi mobil dan motor listrik bisa dipertimbangkan dengan matang dan seksama agar akselerasi menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN, dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI