Suara.com - Beberapa saat lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan seputar insentif bagi kendaraan elektrifikasi yang digodok pemerintah. Antara lain besaran subsidi yang berkisar Rp 80 juta untuk mobil, serta Rp 8 juta bagi sepeda motor.
Dikutip kantor berita Antara dari penjelasan tertulis, Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan Pemerintah seputar subsidi khusus motor dan mobil listrik ini.
Yaitu, jangan sampai penciptaan pasar Electric Vehicle (EV) melalui pemberian insentif membuat pasar dalam negeri dibanjiri produk impor dan perusahaan asing.
"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, Pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional," paparnya dalam keterangan tertulis pada Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Libur Nataru di Jakarta? Saksikan Pameran Mobil Listrik "Mercedes-EQ SPACE" Sebulan Penuh
Untuk itu, ia menilai pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik. Tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal mencapai 75 persen.
"Pemerintah harus mensyaratkan transfer teknologi, khususnya technological capability dalam lima tahun. Kalau persyaratan dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," papar Fahmy Radhi.
Ia menambahkan, jika pasar dalam negeri sudah terbentuk, tanpa diminta PLN pasti akan berinvestasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh wilayah Indonesia, karena menjadi investasi yang prospektif.
Dan dalam penyediaan SPLU itu, hendaknya PLN bisa menggandeng pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, PLN juga harus menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru dan terbarukan.
Baca Juga: Panda Mini EV, Mobil Listrik Geely Paling Mungil Bakal Mengisi Pasar Otomotif China Tahun Depan
Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ekosistem industri nikel, baterai hingga mobil listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation).
Insentif juga diberikan untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini masih mahal di pasaran. Sehingga diharapkan dapat mendorong migrasi konsumen ke kendaraan ramah lingkungan itu.
Keputusan pemerintah untuk memperluas penciptaan pasar kendaraan listrik ke sektor konsumen pribadi lantaran penciptaan pasar EV melalui kendaraan dinas tidak begitu besar.
"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," lanjut Fahmy Radhi.
Dicontohkannya banyak negara lain yang memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan. Antara lain Amerika Serikat, China, Norwegia, Belanda, dan Jepang, termasuk sejumlah negara berkembang seperti Thailand, Vietnam, India, dan Sri Lanka.
"Melalui insentif kendaraan listrik ini diharapkan di masa mendatang akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir, sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai zero carbon pada 2060," pungkasnya.