Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi setelah program berjalan tiga bulan, Januari hingga Maret 2023, untuk kemudian melangkah ke upaya penegakan yang lebih tegas.
"Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan," jelasnya.
Selain membentuk satgas, pihaknya juga meminta bank sampah, 575 bank sampah, untuk meningkatkan aspek pengelolaan manajemen agar bisa mengelola sampah anorganik lebih baik.
"Sampah anorganik yang masih memiliki nilai keekonomian nantinya akan dikelola bank sampah. Jika volume yang diterima semakin besar, maka dibutuhkan manajemen pengelolaan yang lebih baik," tuturnya.
Melalui gerakan tadi, Kota Yogyakarta berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari.