Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi, Ini Daftar Pengaturan Lalu-Lintas Jalan Raya Saat Libur Nataru

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:48 WIB
Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi, Ini Daftar Pengaturan Lalu-Lintas Jalan Raya Saat Libur Nataru
Tol Jakarta-Cikampek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebagai ilustrasi lalu lintas Libur Nataru [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022. Isinya memuat Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Kamis (15/12/2022) menyebutkan di masa Nataru atau libur Natal dan Tahun Baru dilakukan pengaturan lalu lintas untuk ruas jalan tol dan non tol.

"Masa Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu)," jelas Hendro Sugiatno.

ilustrasi jalan tol. (freepik/evening)
Ilustrasi jalan tol. (freepik/evening)

Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada:

Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022

  • Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Arus Balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023

  • Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.
  • Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 hingga Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak.

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Baca Juga: Dorong Produsen Otomotif Pembuat Mobil Listrik Segera Investasi di Tanah Air, Pemerintah Indonesia Berikan Insentif

4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek;
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI