Suara.com - Pembeli mobil listrik di Indonesia akan menerima insentif dari pemerintah hingga Rp 80 juta, demikian dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (14/12/2022).
Rencana itu, yang disampaikan Agus di Brussels, Belgia, sedang dimatangkan dan dihitung dengan cermat oleh pemerintah.
“Kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” kata Agus dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
Meski demikian Agus menekankan bahwa insentif hanya berlaku untuk pembelian mobil listrik atau hibrida yang produsennya memiliki pabrik di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Konsumen Insentif Rp 8 Juta Jika Beli Motor Listrik Buatan Indonesia
Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.
“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” ujar dia.
Agus mengatakan berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.
Sebelumnya Agus juga mengatakan bahwa selain untuk mobil listrik, insentif juga akan diberikan kepada konsumen yang membeli motor listrik. Besarannya hingga Rp 8 juta.
Baca Juga: Mobil Listrik DFSK Mini EV Siap Hadir di Pasar Nasional Lepas Pertengahan 2023