Junjung Peringatan Adat Budaya Wulan Kapitu, Kawasan Bromo Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:09 WIB
Junjung Peringatan Adat Budaya Wulan Kapitu, Kawasan Bromo Bebas Kendaraan Bermotor
Kendaraan SUV, antara lain jip terlihat di kaldera pasir kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Probolinggo, Jawa Timur [ANTARA FOTO/Zabur Karuru].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyambut masa libur akhir tahun, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan masih menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo. Kuota untuk wisatawan di Gunung Bromo ditetapkan 75 persen dari total daya tampung kawasan.

Dikutip dari kantor berita Antara, pembatasan jumlah kunjungan wisatawan dikarenakan hingga saat ini masih berlaku ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Yaitu bagian dari upaya mengendalikan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Hingga saat ini, ketentuan terkait PPKM masih belum dicabut pemerintah. Dengan adanya pembatasan ini, maka jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo per hari ditetapkan 2.202 orang per hari.

Kawasan wisata Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (1/8).
Kawasan wisata Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur [ANTARA].

Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies 957 orang per hari.

Baca Juga: Purwarupa Honda SUV e:Prototype Bertenaga Listrik Murni Tampil di Thailand Motor Show 2022

Tercatat, pada periode November 2022, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo mencapai 17.433 orang.

Selain itu BB TNBTS menyatakan bahwa kawasan Bromo bebas dari aktivitas kendaraan bermotor untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) menyatakan bahwa penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor berlaku 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB hingga 24 Desember pukul 18.00 WIB.

"Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan," tegas Hendro Widjanarko tentang acara peringatan adat ini.

Selain itu, kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh 21-22 Januari 2023 dalam waktu yang sama seperti perayaan awal Wulan Kapitu. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2022.

Baca Juga: Paris Motor Show 2022: Mercedes-Benz Sibak Selubung SUV Listrik EQE, Tersedia Versi Performa Tinggi Racikan AMG

Menurutnya, meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan ini, aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tetap diperbolehkan. Hanya wisatawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor.

"Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya untuk kaldera Bromo atau Tengger tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” tandas Hendro Widjanarko.

Kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil. Dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang, dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," ungkapnya.

Pembatasan kendaraan bermotor itu juga berangkat dari surat yang dikeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI