"Ini sebetulnya sangat berat, medan setiap kabupaten itu beda-beda. Saya juga berharap pimpinan di bidang pajak bisa memberikan kemudahan pagu untuk kami, agar bisa mengakses ke seluruh kecamatan. Sebab biaya transportasi sangat tinggi untuk menyeberang ke beberapa kecamatan. Mau tak mau, saya harus merogoh uang pribadi," beber Sudirman.
I juga menjelaskan aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana kendaraan yang sudah dua tahun mati pajak, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.
"Kalau dua tahun tidak bayar pajak, kendaraan dianggap bodong," tegas Sudirman.