Suara.com - Pada Senin (12/12/2022) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu lokasinya adalah di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dikutip dari kantor berita Antara, operasi ini dilakukan di pusat kota, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebingtinggi. Melibatkan sejumlah pihak, mulai Dishub Riau, Satpol PP Riau, Satlantas Kepulauan Meranti hingga UPT Bapenda Selatpanjang sebagai pemegang wilayah teritorial.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapenda Provinsi Riau, Indra Satria Lubis mengungkapkan kendaraan yang menjadi target operasi adalah yang masa pajaknya sudah mati, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam kegiatan penertiban PKB yang dilaksanakan selama 90 menit itu, sebanyak 56 kendaraan sepeda motor roda dua terjaring. Perinciannya 30 pelat nomor polisi asal lokal dan 26 pelat nomor polisi pelat luar daerah. Kondisi puluhan kendaraan bermotor yang terjaring adalah masuk ke dalam kategori mati pajak.
Namun, kali ini PPNS tidak sampai melakukan penindakan. Hanya sebatas mendata dan memberi imbauan kepada pengguna motor agar taat membayar pajak.
"Kegiatan ini sifatnya hanya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Yang belum atau lupa bayar pajak, bahkan yang kedapatan pajaknya sudah mati itu kami lakukan pendataan. Kemudian kami imbau mereka untuk bayar pajak," papar Indra Satria Lubis dalam kegiatan itu.
Kegiatan operasi itu sendiri dilakukan se-kabupaten kota di Provinsi Riau. Setelah Kepulauan Meranti, nantinya dilanjutkan ke kabupaten lain. Indra Satria Lubis berharap dengan kegiatan ini menjadi langkah untuk memaksimalkan upaya dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT Bapenda Selatpanjang Sudirman menyatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat masih rendah terhadap pajak. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, edukasi dan membangun komunikasi secara door to door.
"Kami berharap masyarakat bisa sadar akan hal ini. Karena pajak dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Tentunya dipergunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan dan hal urgent lainnya," tambah Sudirman.
Ia mengungkapkan, Kepulauan Meranti dengan kondisi geografis berupa pulau membuat pihaknya harus bekerja keras untuk meraih pajak. Selain melewati medan yang sulit, mereka juga harus rela merogoh uang pribadi untuk membiayai ongkos transportasi menyeberang laut agar bisa menuju ke sejumlah kecamatan.
"Ini sebetulnya sangat berat, medan setiap kabupaten itu beda-beda. Saya juga berharap pimpinan di bidang pajak bisa memberikan kemudahan pagu untuk kami, agar bisa mengakses ke seluruh kecamatan. Sebab biaya transportasi sangat tinggi untuk menyeberang ke beberapa kecamatan. Mau tak mau, saya harus merogoh uang pribadi," beber Sudirman.
I juga menjelaskan aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana kendaraan yang sudah dua tahun mati pajak, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.
"Kalau dua tahun tidak bayar pajak, kendaraan dianggap bodong," tegas Sudirman.