Suara.com - Hari ini, Selasa (13/12/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, layanan ini hanya berlaku bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan SIM C.
Bagaimana dengan para pemegang SIM B?
Dikutip kantor berita Antara dari laman Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, jenis SIM B untuk pengemudi kendaraan komersial dimensi besar itu tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di lokasi layanan SIM Keliling. Para pemohon mesti mengarah ke kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas berikut ini.
Baca Juga: Kehadiran Mobil Terbang di IKN Bakal Prospektif Menurut Pengamat Otomotif
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, menetapkan DKI Jakarta dalam kriteria level satu pada 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Sehingga saat mengajukan permohonan SIM B pemegang SIM diimbau tetap tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Daftar lokasi Satpas untuk pengurusan perpanjangan SIM B:
- Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
- Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.