Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023

Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:12 WIB
Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan akan memberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Jumat (9/12/2022) menyatakan hal ini.

"Penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU mulai diterapkan pada Januari 2023," ungkapnya.

Saat ini, perangkat kamera CCTV telah dipasang di dua titik kawasan padat kendaraan. Yaitu meliputi Simpang Empat Air Paoh dan persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Tamu Undangan Diantar Pakai Golf Car

Laman resmi pengecekan tilang elektronik (Tangkapan Layar etle-korlantas.info)
Laman resmi pengecekan tilang elektronik (Tangkapan Layar etle-korlantas.info)

Dipilihnya dua lokasi tadi karena angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi, khususnya saat jam-jam sibuk.

Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi face recognition 9 megapixel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Saat ini kamera ETLE yang dipasang sudah aktif, namun belum dilakukan penindakan karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir Desember 2022," tandas AKBP Danu Agus Purnomo.

Setelah resmi diberlakukan nanti, para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang sesuai tingkat kesalahannya.

Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik itu sendiri yaitu perangkat kamera ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.

Baca Juga: Tah, Eta! Imbauan Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Wisata di Kawasan Bencana Menambah Kemacetan, Sampai Mantan Terindah

Kecanggihan peranti ini, mampu mengidentifikasi obyek dari balik kaca mobil. Sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Hasil rekaman kamera tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel, dan petugas mengeluarkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan

"Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten OKU agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas," tegas AKBP Danu Agus Purnomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI