Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi

Rabu, 07 Desember 2022 | 20:48 WIB
Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya baru saja merayakan hari jadi ke-73. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kembali menegaskan bahwa tugas pokok anggota Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Dikutip dari kantor berita Antara, salah satu tugas polisi lalu lintas atau polantas, yaitu melindungi masyarakat dan pengguna jalan dari pelanggar aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.

Melaksanakan tugas ini tidak mudah. Perdebatan antara polantas dan pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas menjadi pemandangan umum di Jakarta.

Polisi menunjukkan kamera ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Polisi menunjukkan kamera ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Perdebatan umumnya dimulai ketika pengguna jalan bersangkutan tidak merasa atau mengaku tidak melanggar, namun petugas berkeyakinan sebaliknya.

Perdebatan itu kadang terekam atau direkam oleh publik dan menjadi viral di media sosial. Hal itu tentu tidak menjadi masalah, asalkan tidak disertai narasi yang melintir atau tidak sesuai fakta.

Kekinian digunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Yaitu tilang elektronik dengan capture kendaraan, nomor polisi, pelanggaran, serta face recognition.

Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghubungkan database Dukcapil dengan ETLE untuk menerapkan fitur pengenalan wajah.

Fitur bisa mengenali pengguna jalan cukup dengan wajah dan bisa mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum.

Sehingga nantinya masyarakat yang nekat mengendarai kendaraan bermotor meski belum memiliki SIM harus siap-siap mendapatkan "surat cinta" dari kepolisian.

Baca Juga: Perusahaan Otomotif Hadir dalam Konferensi Industri Roadmap Indonesia

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 titik kamera tilang elektronik statis yang terpasang di jalan-jalan utama Ibu Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI