Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi

Rabu, 07 Desember 2022 | 20:48 WIB
Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya baru saja merayakan hari jadi ke-73. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kembali menegaskan bahwa tugas pokok anggota Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Dikutip dari kantor berita Antara, salah satu tugas polisi lalu lintas atau polantas, yaitu melindungi masyarakat dan pengguna jalan dari pelanggar aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.

Melaksanakan tugas ini tidak mudah. Perdebatan antara polantas dan pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas menjadi pemandangan umum di Jakarta.

Polisi menunjukkan kamera ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Polisi menunjukkan kamera ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Perdebatan umumnya dimulai ketika pengguna jalan bersangkutan tidak merasa atau mengaku tidak melanggar, namun petugas berkeyakinan sebaliknya.

Baca Juga: Perusahaan Otomotif Hadir dalam Konferensi Industri Roadmap Indonesia

Perdebatan itu kadang terekam atau direkam oleh publik dan menjadi viral di media sosial. Hal itu tentu tidak menjadi masalah, asalkan tidak disertai narasi yang melintir atau tidak sesuai fakta.

Kekinian digunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Yaitu tilang elektronik dengan capture kendaraan, nomor polisi, pelanggaran, serta face recognition.

Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghubungkan database Dukcapil dengan ETLE untuk menerapkan fitur pengenalan wajah.

Fitur bisa mengenali pengguna jalan cukup dengan wajah dan bisa mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum.

Sehingga nantinya masyarakat yang nekat mengendarai kendaraan bermotor meski belum memiliki SIM harus siap-siap mendapatkan "surat cinta" dari kepolisian.

Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya Coba Penindakan ETLE Mobile

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 titik kamera tilang elektronik statis yang terpasang di jalan-jalan utama Ibu Kota.

Namun jumlah tersebut masih sangat kurang untuk mengawasi wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya dengan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah terkait untuk penambahan titik kamera ETLE.

Upaya tersebut ternyata telah mendapatkan lampu hijau dengan penambahan 70 titik kamera ETLE baru pada 2023.

Namun selagi menunggu penerapan 70 titik baru itu, apakah artinya wilayah atau ruas jalan tanpa kamera tilang elektronik bisa diibaratkan menjadi "zona koboi" di mana pelanggar bisa bebas berkeliaran tanpa bisa ditindak oleh petugas? 

Jawabannya tentu saja tidak.

Penerapan dan perluasan tilang elektronik adalah pesan kepada masyarakat bahwa polisi tanpa henti akan terus mengawasi jalanan ibu kota.

Pada akhirnya penegakan hukum punya tujuan yang mulia yakni memberikan keselamatan dan penegakan hukum lalu lintas ini adalah salah satu perwujudan dari tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang dijalankan oleh Korps Bhayangkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI