Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan uji coba penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile mulai esok hari, Rabu (7/12/2022). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Sudah coba ke masyarakat, untuk melakukan penindakan pada Rabu (7/12/2022)," jelas Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan ada 11 kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE Mobile dan akan berpatroli di jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.
"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," tegas Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Fokus di Kendaraan Roda Empat, Gaikindo Tunggu Uji Coba Mobil Terbang di IKN
Polda Metro Jaya saat ini mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas. Dan jumlah itu diperkuat dengan 11 kamera ETLE Mobile di 11 kendaraan patroli.
Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE Statis baru.
Pengembangan ETLE di Jakarta sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE Statis dan Mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.