Dishub DKI Jakarta Menegaskan Tidak Ada Penerimaan dari Parkir Liar

Selasa, 06 Desember 2022 | 19:00 WIB
Dishub DKI Jakarta Menegaskan Tidak Ada Penerimaan dari Parkir Liar
Ilustrasi parkir di tempat seharusnya sehingga tidak terkena pungutan parkir liar [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan hingga saat ini tidak ada penerimaan dari hasil pungutan parkir liar di sejumlah titik Ibu Kota Jakarta. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Tidak ada kerja sama, karena kalau ketahuan, itu sudah pasti kami kenakan sanksi. Terlebih jika disebut ada penerimaan dari parkir liar. Itu tidak ada, kalau misalnya ada oknum, pasti kami berikan sanksi," jelas Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Aji Kusambarto di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Aji Kusambarto menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah memiliki sejumlah parkir resmi di beberapa titik lokasi sesuai dengan regulasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Kalau terkait parkir liar memang kami tidak pungut, karena kami memiliki parkir-parkir resmi yang kami kelola," jelasnya.

Baca Juga: Naik Motor, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Gangster

Ilustrasi parkir kendaraan. [John Matychuk/Unsplash]
Ilustrasi parkir kendaraan. [John Matychuk/Unsplash]

Adapun untuk penindakan dari parkir liar itu, ia menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan mengandalkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak terkait lainnya termasuk Kepolisian, untuk melakukan penataan dan penertiban parkir di wilayah DKI ini.

"Jadi, UP parkir, kami mendorong untuk melakukan penataan dan penyelenggaraan parkir. Yang jelas, pasti ada penertiban terhadap penyelenggara juru parkir liar," tandasnya.

Sebelumnya, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit sehubungan dengan maraknya parkir liar yang menciptakan kemacetan di Jakarta.

Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) tampak belum ada itikad untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik Jakarta, sehingga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kemacetan di sejumlah titik.

"Sekarang ini Pj Gubernur Jakarta memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen Parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta seperti yang diharapkan oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi," ujar Azaz Tigor Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12/2022).

Baca Juga: Parkir Liar Bikin Macet, Pengamat Mendorong Adanya Audit dari Pemerintah

Di sisi lain, ia juga menilai sampai saat ini belum jelas aliran dana parkir liar yang fantastis yang bisa mencapai setengah triliun dalam setahun. Hal itu juga dipicu harga yang dipatok juru parkir liar melebihi ketentuan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, transparansi pengelolaan uang yang menjadi salah satu andalan penghasilan Jakarta selama mesti disimak.

Antara lain contohnya di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, tidak ada parkir Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

"Parkir di kawasan parkir liar di jalan Jatinegara itu motor Rp 3.000 dan mobil Rp 10.000," katanya.

Selain itu contoh lainnya di sekitar Grand Indonesia juga terdapat banyak sekali titik parkir yang diisi ribuan sepeda motor. Menurut Azaz Tigor Nainggolan, sangat besar pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia itu.

"Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp50 juta sehari, Rp 1,5 miliar sebulan dan Rp 18 miliar dalam setahun," katanya.

Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu, parkir liar di badan jalan Jakarta bukan rahasia lagi, hingga memicu konflik kelompok atau ormas tertentu untuk mendapatkan jatah parkir liar di badan jalan.

Kondisi ini sudah sering terjadi beberapa tahun lalu seperti di Kelapa Gading atau di Cibubur.

Menurut dia, di Jakarta ada sekitar 16.000 satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar dan sudah ditutup. Namun lima tahun terakhir parkir liar di badan jalan itu hidup dan marak lagi.

Dalam perhitungannya, jika sehari delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp 10.000 maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp 10.000 x 8 x 16.000 adalah Rp 1,28 miliar sehari, Rp 38,4 miliar sebulan dan menjadi Rp 460 miliar setahun.

"Ya sekitar Rp 460 miliar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," jelas Azaz Tigor Nainggolan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI