Suara.com - Keluhan dugaan pungutan liar atau pungli perpanjangan SIM A di Polres Depok, Jawa Barat viral pada pekan ini. Pemohon mengaku diminta ongkos hingga Rp 255.000 untuk memperpanjang SIM A.
Lalu berapa sebenarnya biaya perpanjangan SIM A di Tanah Air?
Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalamnya disebutkan bahwa biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Meski demikian masih ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh pemohon antara lain tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Kapolri Diminta Bertindak
Suara.com menghubungi call center National Traffic Management Center atau NTMC untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM A di Indonesia dan berikut adalah rincianya:
1. PNBP Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 - biayanya sama di seluruh Indonesia
2. Surat keterangan sehat: berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000 - bisa berbeda-beda di tiap wilayah
3. Tes psikologi: berkisar Rp 60.000 - Rp 100.000 - bisa berbeda-beda di tiap wilayah
4. Asuransi: berkisar Rp 30.000 - Rp 50.000 - bisa berbeda-beda di tiap wilayah
Adapun dalam kasus di Polres Depok yang sedang viral itu, petugas polisi juga meminta biaya sertifikasi sebesar Rp 40.000 di luar empat biaya di atas.
Pungli dalam pengurusan SIM sendiri sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang pada November kemarin mengeluarkan telegram khusus yang melarang anggotanya memungut biaya apa pun di luar aturan dalam pengurusan SIM.
Demikianlah rincian biaya perpanjangan SIM A terbaru di Indonesia. Semoga membantu!
Baca Juga: Jadi Korban Pungli saat Perpanjang SIM di Polres Metro Depok, Warganet: Izin Lapor Bapak Kapolri