Suara.com - Polda Jawa Timur menurunkan Tim "Traffic Accident Analysis" atau TAA untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Bus Semeru Jaya Transindo. Akhir pekan lalu, kendaraan jenis komersial ini masuk jurang di Jalan Raya Sarangan, Kabupaten Magetan hingga menyebabkan tujuh penumpang tewas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Gatut Bowo mengatakan bahwa Tim TAA bertugas membantu Polres Magetan dalam melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan bus itu.
"Tim TAA dilibatkan membantu Polres Magetan mengungkap penyebab kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia," jelas AKBP Gatut Bowo di Magetan, Senin (5/12/2022).
![Petugas gabungan melakukan evakuasi korban kecelakaan bus masuk jurang di Jalan Raya Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu. (4/12/2022) [ANTARA/Louis Rika].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/05/39565-kecelakaan-bus-di-magetan-antara.jpg)
Dalam olah TKP Tim TAA menggunakan 3D scanner guna merekam kondisi jalan, kondisi kendaraan, dan TKP dimasukkan dalam sistem TAA. Data dihimpun untuk mengetahui bagaimana bus bisa masuk jurang.
"Dengan rekaman 3D akan diperoleh gambaran visual kronologi dan penyebab pasti terjadinya kecelakaan. Kami sudah melakukan "scan" kondisi jalan dan kendaraannya," lanjut AKBP Gatut Bowo.
Selain itu, pihaknya bersama Dishub setempat telah melakukan pemeriksaan kelaikan bus. Mulai dari kondisi di dalam bus, mesin, hingga sistem pengereman.
Terkait status hukum pengemudi dalam kejadian itu, pihak Kepolisian belum bisa berkomentar karena pemeriksaan masih berlanjut, termasuk dengan memintai keterangan para saksi.
"Hasilnya masih kami dalami dan simpulkan. Nanti akan kami sampaikan bersama-sama," imbuhnya.
Sementara, Pemkab Magetan bergerak cepat dalam membantu penanganan korban kecelakaan bus masuk jurang dengan instansi terkait.
Baca Juga: Kolaborasi Subaru Indonesia, USS dan RawType-Riot Hadirkan Apparel Gaul Era Reli 1990-an
Bupati Magetan Suprawoto menyatakan biaya pengobatan korban luka, pemulangan korban meninggal dunia, dan korban luka ke Semarang ditanggung pemda setempat.