Suara.com - Polrestabes Surabaya menyebut video gang motor dan kelompok bersenjata tajam di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang viral di media sosial akhir-akhir ini adalah kejadian lama.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Senin (5/12/2022) mengatakan bahwa video yang beredar itu adalah kejadian lama, terjadi sebelum Forkopimda Surabaya menggelar patroli gabungan skala besar pada Sabtu (3/12/2022) malam.
"Hasil dari patroli gabungan serentak pada Sabtu (3/12/2022) malam dimulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, secara umum lancar, aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya tawuran, balap motor, gangster dan Pok (kelompok) pesilat yang membuat resah masyarakat," tandas Kompol Muchammad Fakih.
Dalam patroli serentak itu ia menyatakan bahwa petugas gabungan berhasil mengamankan 26 orang yang diduga sebagai pelaku perencanaan tawuran. Para pelaku diamankan beserta barang bukti senjata tajam seperti pisau dan badik.
"Selain senjata tajam juga turut diamankan kendaraan bermotor (ranmor) roda dua. Ranmor R2 saat ini dalam proses riksa (pemeriksaan) di Sat Reskrim dan Polsek Jajaran," jelasnya.
Akan tetapi, menjelang pergantian hari atau menuju Minggu, (4/12/2022) dini hari, muncul video-video, foto dan konten di WhatsApp Grup dan Medsos dengan narasi provokasi. Konten provokasi itu menarasikan jika telah terjadi tawuran, konvoi gang motor, gangster dan balap liar yang terjadi malam itu di sejumlah titik wilayah Kota Surabaya.
Berdasarkan penelusuran, pertama adalah terkait video yang menyebar di WhatsApp Grup dan Medsos menunjukkan aksi tawuran dengan mercon di depan sebuah gang perumahan. Kejadian terdeteksi terjadi di kawasan Tanjungsari Surabaya pada 8 Juni 2022.
Kemudian, video konvoi motor di kawasan Pakuwon Surabaya yang diketahui juga menyebar di Medsos dan WhatsApp Group. Faktanya, video konvoi kendaraan bermotor roda dua terjadi pada 2 Desember 2022.
"Rangkaian kejadian Pok (kelompok) pesilat yang membuat rusuh di Keputih Surabaya dan sudah ada 12 orang ditangkap Polsek Sukolilo," kata Kompol Muchammad Fakih.
Selanjutnya adalah video korban tergeletak di Jalan Manyar Surabaya yang juga tersebar di Medsos dan WhatsApp Group. Kejadian itu terkonfirmasi terjadi pada 2 Desember 2022 yang merupakan kecelakaan lalu lintas. Diduga korban merupakan pelaku balap liar yang menabrak bagian belakang truk.
Ada pula video yang tersebar di WhatsApp Group dan Medsos berupa aksi kelompok bersenjata tajam dengan view SUTET dan generator listrik. Berdasarkan pengecekan petugas kepolisian di lapangan dan patroli cyber, belum diketahui waktu dan tempat kejadian dalam video itu.
Namun demikian, dari informasi yang berkembang di masyarakat, kejadian itu terjadi di Lenmarc/PTC Surabaya, Kenjeran Surabaya, Keputih Surabaya, Waru Sidoarjo dan Jember. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa tempat itu tidak ada kejadian pada malam hari kemarin.
Sementara terakhir adalah video kelompok yang mengayunkan senjata di pinggir jalan dengan view baliho dan rel kereta api. Kejadian itu terdeteksi terjadi pada 26 November 2022 di Waru Sidoarjo yang diduga kelompok pesilat dan gang motor.
Kompol Muchammad Fakih menerangkan, bahwa video-video yang menyebar di WA Grup dan Medsos seperti Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok, telah membuat resah masyarakat.
"Sehingga kemudian mereka menanyakan kebenarannya kepada Polrestabes Surabaya dan sudah terjawab," tandasnya.
Kompol Muchammad Fakih memastikan sebelum akhir pekan, Polrestabes Surabaya telah melakukan giat koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bersama dengan fenomena akhir pekan di Kota Surabaya.
Ia meluruskan bahwa video, foto dan konten adanya konvoi gang motor, kelompok bersenjata tajam dan korban tergeletak di jalan adalah tidak terjadi pada hari Sabtu-Minggu (3-4/12/2022). Melainkan beberapa saat sebelumnya.
"Video, foto dan konten tadi diduga disebar untuk menciptakan keresahan di masyarakat Kota Surabaya khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya. Karena tidak disertai narasi sedikitpun," ujar Kompol Muchammad Fakih.
Untuk itu, pihaknya menegaskan, perlu adanya penindakan terhadap para pelaku penyebar disinformasi ini.
"Termasuk gakkum (Penegakan Hukum) terhadap kelompok bersenjata tajam, perusuh dan konvoi bermotor atau gang motor," kata Kompol Muchammad Fakih.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten video maupun foto yang berkaitan dengan provokatif seperti aksi kekerasan atau ujaran kebencian.
Menurutnya, hal ini justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi untuk membuat ketakutan dan keresahan di masyarakat.
"Kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi, kekerasan dan ujaran kebencian kepada siapapun," ungkap M. Fikser.
Apalagi, video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan provokatif serta ujaran kebencian merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.