Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Maling Beraksi Pakai Obeng

Senin, 05 Desember 2022 | 19:23 WIB
Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Maling Beraksi Pakai Obeng
Ilustrasi kasus curnmor (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban, dan tiga buah mata obeng untuk melancarkan aksi.

Pelaku lainnya, AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (4/12/2022), karena melakukan pencurian sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus pada 1 Desember 2022.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI