Polda Sumbar Luncurkan Program ETLE Camera Handheld di Padang, Imbau Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 01 Desember 2022 | 17:54 WIB
Polda Sumbar Luncurkan Program ETLE Camera Handheld di Padang, Imbau Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Maka Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar merespon kebijakan ETLE Nasional yang sudah berjalan dengan menghadirkan inovasi Camera ETLE Mobile Handheld sebagai solusi atas adanya keterbatasan sarana prasarana ETLE Statis.

Pihaknya memastikan petugas yang mengoperasikan ETLE Mobile Handheld mempunyai integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik dengan mempedomani SOP Camera ETLE Mobile Handheld.

Peluncuran 244 kamera ETLE tahap I di 12 Polda. (Dok : Pos Indonesia)
Peluncuran 244 kamera ETLE tahap I di 12 Polda. (Dok : Pos Indonesia)

Selain itu juga Petugas Camera ETLE Mobile Handheld telah diberikan pembekalan dan pelatihan tentang pengoperasian Camera ETLE Mobile Handheld sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.

Personel bertugas dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE Statis dengan cara melaksanakan patroli keliling di jalan raya pada lokasi rawan pelanggaran, kemacetan maupun kecelakaan yang tidak terdapat ETLE Statis.

Selain itu juga Camera ETLE Mobile Handheld yang digunakan adalah kamera gawai atau HP sehingga secara perangkat Camera ETLE Mobile Handheld ini lebih lebih cepat dan mudah serta memiliki teknologi yang berkembang.

Adapun sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan direkam petugas dengan ETLE Mobile Handheld adalah:

  • Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara
  • Pengemudi yang masih di bawah umur
  • Pengemudi yang melawan arus
  • Pengemudi yang melanggar markah jalan dan APIL
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
  • Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kelengkapan komponen sepeda motor dan jenis Pelanggaran lainnya yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
     

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI