Tahun Depan, Dishub DKI Siapkan 120 Unit Motor Listrik untuk Kendaraan Operasional

Kamis, 01 Desember 2022 | 08:00 WIB
Tahun Depan, Dishub DKI Siapkan 120 Unit Motor Listrik untuk Kendaraan Operasional
Contoh dua motor listrik, bisa diidentifikasikan lewat pelat nomor dengan warna biru di bagian dasar [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional mulai 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, tujuannya guna mendukung kualitas udara Jakarta dan menyesuaikan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.

"Kami fokus kepada pengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Rencananya, sepeda motor listrik langsung digunakan sebagai kendaraan patroli petugas pada awal 2023.

Baca Juga: Tah, Eta! Imbauan Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Wisata di Kawasan Bencana Menambah Kemacetan, Sampai Mantan Terindah

Baterai untuk sepeda motor listriyang dipamerkan di IIMS Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].
Sistem penukaran baterai atau battery swap untuk motor listrik [Suara.com/CNR ukirsari].

Selain kendaraan operasional, armada bus listrik untuk TransJakarta akan bertambah menjadi 100 unit. Dan saat ini, baru ada 30 unit bus listrik yang dioperasikan BUMD DKI, TransJakarta.

"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 unit untuk operasional," tandas Syafrin Liputo.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik ini diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan untuk mendukung kualitas udara Jakarta.

Warga bersiap menaiki Bus Listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (20/9/2022). [NTARA FOTO/Reno Esnir/tom].
Bus Listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (20/9/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom].

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Inpres itu, Pak Presiden memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Sekaligus menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program ini.

Baca Juga: Tembus Wilayah Terisolir Gempa Cianjur, Tim Trabas Polda Jabar Berhasil Salurkan Bantuan Pakai Motor Trail

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Langkah lainnya adalah sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI