Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional mulai 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, tujuannya guna mendukung kualitas udara Jakarta dan menyesuaikan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.
"Kami fokus kepada pengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Rencananya, sepeda motor listrik langsung digunakan sebagai kendaraan patroli petugas pada awal 2023.
Selain kendaraan operasional, armada bus listrik untuk TransJakarta akan bertambah menjadi 100 unit. Dan saat ini, baru ada 30 unit bus listrik yang dioperasikan BUMD DKI, TransJakarta.
"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 unit untuk operasional," tandas Syafrin Liputo.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik ini diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan untuk mendukung kualitas udara Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Pak Presiden memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Sekaligus menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program ini.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Langkah lainnya adalah sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.